Review Jurnal Koperasi 20
1. Wacana perjuangan
1. Wacana perjuangan
Perjuangan
bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan
nasional seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai
Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan
Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17
Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi
luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
platform pijakan perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
sumber : google.com |
Bagi
bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan
“berkat rakhmat Allah” (Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga) yang melekat
menyertai perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia (Pembukaan UUD
1945 alinea kedua), sedang dalam batang tubuhnya ditegaskan “Negara
berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 29 UUD 1945), yang
artinya tatanan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara
didasarkan atas hukum dan nilai-nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Dengan
demikian maka Proklamasi juga merupakan tekad dan janji bangsa
Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itu
secara konsisten, murni dan konsekwen bersama segenap rakyat Indonesia
di lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat, martabat dan
derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain.
Perjuangan
bangsa tahap kedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun
hasilnya masih sangat mengecewakan bahkan terlihat semakin jauh dari
gambaran cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD 1945), yang
terdiri atas 3 (tiga) pilar, yaitu :
a. Mendirikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan yang bersih,
berwibawa, stabil dan kuat agar mampu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,
c. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh
karenanya diperlukan langkah pencermatan terhadap pengalaman masa lalu
untuk introspeksi dan evaluasi berdasarkan platform tersebut
diatas guna menemukan penyebab yang dianggap paling mendasar dari
kegagalan perjuangan tahap kedua, kemudian secara induktif dan deduktif
dicari berbagai alternatif pemecahannya sebagai upaya antisipatif dari
segala penyebab kegagalan tersebut.
Selanjutnya
berpijak pada platform tersebut disusunlah rencana baru perjuangan yang
lebih realistis dan lebih terukur dalam ruang dan waktu yang tersedia
secara kontekstual sesuai dengan hasil analisa situasi dan kondisi
obyektif yang nyata serta menyusun strategi dan taktik perjuangan yang
lebih relevan untuk tidak mengulangi kegagalan lagi.
2. Pengalaman Sejarah sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 :
Mempelajari
perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak Proklamasi
Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945 hingga sekarang (1945 – 2003) tersimpul
bahwa sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 belum pernah dilaksanakan
secara murni dan konsekuen sesuai maksud dan tujuan semula.
Tanggal
18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar NKRI disahkan dan berlaku bagi
seluruh tanah air Indonesia, kemudian disusul pembentukan suatu Kabinet
Presidensiil sesuai ketentuan UUD 1945 yang sudah disahkan itu. Tetapi
pada tanggal 14 Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan fungsi MPR sebelum
MPR terbentuk) mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet Presidensiil
diganti dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin seorang Perdana Menteri
dan bertanggung jawab kepada DPR. Maka Kabinet Presidensiil tadi
dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer (dengan Perdana Menteri
Syahrir I), yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Jadi UUD 1945 hanya
berlaku selama 3 (tiga) bulan kurang 3 hari.
Bentuk
Kabinet Parlementer ini berlangsung terus hingga tanggal 5 Juli 1959
saat Presiden mengumumkan Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke
Undang-Undang Dasar 1945 serta membubarkan Konstituante hasil Pemilu
tahun 1955 setelah gagal menyusun Undang-Undang Dasar yang baru. Maka
Presiden membentuk Kabinet Presidensiil yang bertanggung jawab langsung
kepada Presiden sesuai ketentuan UUD 1945. Kemudian Presiden
memerintahkan Badan Perancang Pembangunan Nasional untuk menyusun suatu
rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) dengan periode
pembangunan berjangka waktu 8 tahunan (1961–1969) berdasarkan pidato
kenegaraan Presiden tanggal 17 Agustus 1959.
Namun
karena keterbatasan dana dan negara memprioritaskan perjuangan Tri Kora
(1962) untuk merebut kembali Irian Barat dan mengembalikan kepangkuan
wilayah Republik Indonesia dari kekuasaan Belanda, maka terpaksa PNSB
belum dapat dilaksanakan dengan baik.
Pada
tahun 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G30S (Gerakan 30 September
1965) yang dipimpin oleh PKI untuk merebut kekuasaan negara Republik
Indonesia. Dalam waktu singkat ABRI dapat mengatasi pemberontakan
tersebut.
Tanggal
11 Maret 1966 Presiden menerbitkan Surat Perintah (terkenal dengan
istilah Super Semar) kepada Letnan Jenderal Suharto selaku Pangkostrad
untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan negara.
Tetapi ternyata Super Semar tersebut dimanfaatkan untuk mengambil alih
kekuasaan Presiden dengan dukungan MPRS.
Kemudian
disusul dengan dibentuknya Pemerintahan Orde Baru dibawah pimipinan
Jenderal Suharto yang menjanjikan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen. Ternyata secara operasional sejak awal
sudah menyimpang dari jiwa Pancasila dan UUD 1945, terbukti dengan
terbitnya UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang
jelas-jelas bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi berkembangnya
sistem ekonomiliberal kapitalistik serta diterapkannya sistem ekonomi trickle down effect yang
menguntungkan fihak konglomerat dan tidak berpihak kepada kepentingan
dan partisipasi rakyat yang nota bene adalah pemegang kedaulatan negara.
Dari
pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus
1945, lebih dari 50 tahun telah diterapkan sistem demokrasi liberal
yang menyimpang dari platform Amanat Proklamasi (Pancasila dan UUD
1945), yang membuktikan tidak cocok bagi kehidupan bangsa dan negara
Indonesia dan telah mengakibatkan terjadinya degradasi hampir di
seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Oleh
karenanya secara arif dan bijaksana para pemimpin dituntut untuk segera
sadar kembali pada platform perjuangan dan pembangunan negara Indonesia
tersebut diatas, yaitu Amanat Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus
1945.
3. Pemahaman Amanat Proklamasi 1945
Dari
pengalaman sejarah tersebut diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD
1945 dapat ditafsirkan sesuai dengan kepentingan dan keinginan rezim
yang sedang berkuasa.
Oleh
karenanya perlu diupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara
obyektif dan baku dari platform Amanat Proklamasi 45 sedemikan sehingga
dapat dihindari tafsiran yang menyimpang dan bahkan kontradiktif
terhadap nilai-nilai dasar dari platform tersebut.
Bagi
bangsa Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, kenyataan
sejarah adalah kehendak Tuhan. Begitu pula Proklamasi, Pancasila dan UUD
1945 adalah kenyataan sejarah yang merupakan pertanda zaman bagi bangsa
Indonesia yang menunjukkan bahwa nasib bangsa Indonesia akan berubah
dan berbalik dari sengsara akibat imperalisme dan feodalisme menjadi
bahagia berdasar cita-cita luhurnya.
Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945 adalah merupakan titik balik sejarah, dari status terjajah dan terhinakan berbalik menjadi status merdeka dan termuliakan.
Hanya perlu diingat bahwa proses pembalikan status tersebut bukan
terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan dengan
sungguh-sungguh dan kerja keras.
Pernyataan “kemerdekaan” nya
dalam kalimat alinea pertama Proklamasi mempunyai makna hakiki yang
bersumber pada nilai-nilai Pancasila baik sebagai pandangan hidup,
sebagai filsafat, sebagai dasar negara, sebagai ideologi maupun sebagai
suatu sistem kehidupan umat manusia.
Pernyataan pemindahan “kekuasaan“ dalam
kalimat alinea kedua Proklamasi mempunyai makna pengalihan, pemberian
dan pembagian kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945 antara negara dan
rakyat sebagai pemegang kedaulatan ( pasal 1 ayat (2) ). Pembagian
kekuasaan antara negara dan rakyat yang diatur dalam pasal-pasal dan
ayat-ayat dari UUD 1945 menunjukkan bahwa masing-masing memperoleh
kekuasaan sebesar 70 %. Dalam gambar grafis superposisi dari kedua
kekuasaan menghasilkan tiga bentuk pengelolaan kekuasaan, yaitu 30 %
murni pengelolaan kekuasaan negara, 30 % murni pnegelolaan kekuasaan
rakyat (atau hak hidup rakyat), dan 40 % pengelolaan bersama (sharing
dari negara dan rakyat) dalam bentuk koperasi.
Dalam
aspek ekonomi pengelolaan bersama merupakan pengelolaan koperasi
berskala nasional yang modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan
negara.
4. Ekonomi Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila) :
Dalam
hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan
sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa; merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia; merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
Kelima
sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri melainkan tersusun
secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua,
sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan
sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya dapat dikatakan sila
kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat merupakan derivasi
sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan sila kedua
merupakan derivasi sila pertama (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan
demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai
moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari
Pancasila.
Sesuai
gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat
tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3
(tiga) pilar sub sistem, yaitu :
(1). pilar
ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas
negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat),
dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2).
pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan
rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,
(home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi
seluruh anggotanya.
(3). pilar
ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban
dunia (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan
usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian
kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight
competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh
merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).
Hubungan
dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk
menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan
saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan).
Pola
pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan
membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya
menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan
kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja
pada masing-masing pilar. Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar
sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling
kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.
5. Koperasi Indonesia :
Berbeda
dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh
Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas
adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak
hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi
seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada
dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan
lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar
manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi
sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong
(sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli
Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional
mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan
ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam
kesejahteraan.
Oleh
karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah
sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah
tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari
hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya.
Dengan
demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber
kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat
mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya
tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya
haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai
contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan
tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Tabel 1. Keanggotaan Kosudgama 1998 – 2002
Tahun
|
Anggota Biasa
|
Anggota Luar Biasa (LB)
|
Jumlah
|
1998
|
883 (87%)
|
127 (13%)
|
1010 (100%)
|
1999
|
1016 (69%)
|
455 (31%)
|
1471 (100%)
|
2000
|
1170 (42%)
|
1624 (58%)
|
2794 (100%)
|
2001
2002
|
1285 (32%)
1.371 (26%)
|
2778 (68%)
3.961 (74%)
|
4063 (100%)
5.332 (100%)
|
Sumber: Kosudgama Laporan Tahunan 2001-2002, Periode Kepengurusan 2000-2002
Tabel 2. Pinjaman Kepada Anggota (juta rupiah)
Tahun
|
Pinjaman
|
Jasa
|
Jumlah Peminjam
|
Rata-rata Pinjaman
|
SHU
|
1998
|
1.036,75
|
412,43
|
422
|
2,46
|
130,97
|
1999
|
2.872,19
|
1.252,30
|
823
|
3,49
|
728,94
|
2000
|
6.498,70
|
3.159,19
|
1.514
|
4,29
|
2.999,32
|
2001
2002
|
7.311,88
11.846.542
|
3.513,19
3.541.490
|
1.478
1.936
|
4,95
5,97
|
3.043,55
1.480.10
|
Sumber: Laporan Tahunan Kosudgama 2001- 2002
Dari pengalaman KOSUDGAMA dapat ditarik pelajaran bahwa:
Pertama
: kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada
prinsip-prinsip koperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi
kepentingan anggota.
Kedua
: KOSUDGAMA adalah koperasi kumpulan orang, bukan organisasi yang
terutama dibentuk untuk menghimpun modal, jadi memenuhi prinsip-prinsip
dasar koperasi.
Dengan
demikian sebagai salah satu pilar dalam sistem ekonomi Pancasila
koperasi Indonesia merupakan sakaguru perekonomian rakyat yang paling
strategis untuk menjamin terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Gambaran
lebih konkrit dari wujud Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
adalah apabila setiap anggota keluarga memperoleh penghasilan yang cukup
untuk membiayai kehidupan keluarga dengan cukup dalam memenuhi 5 jenis
kebutuhan dasar hidupnya, yaitu di bidang 1.pangan (cukup gizi),
2.pakaian (pantas, sehat, sopan), 3.perumahan (sehat, aman, nyaman),
4.kesehatan (fisik, mental, lingkungan), dan 5.pendidikan (gratis selama
9 – 15 tahun pertama).
Pengelolaan
untuk memenuhi kelima jenis kebutuhan dasar anggota koperasi itu dapat
diatur untuk memenuhi 5 jenis kebutuhan pokok yang lain, yaitu :
1.penyediaan lapangan kerja, 2.jaminan sosial, 3.transportasi dan
komunikasi, 4.informasi dan pengetahuan umum, 5.pengembangan pribadi.
Peningkatan kebutuhan-kebutuhan lain ini akan dapat semakin meningkatkan
pendapatan keluarga dan sekaligus untuk memanfaatkan potensi kinerja
yang dimiliki tiap anggota koperasi yang hingga kini masih tersia-siakan
karena tidak terprogram.
Andil
dari negara adalah hak guna pemanfaatan kekayaan alam baik di darat
maupun di laut yang dibutuhkan oleh koperasi dalam rangka melaksanakan
tugasnya untuk memenuhi kelima kebutuhan dasar hidup maupun kelima
kebutuhan pokok para anggotanya, dan berupa fasilitas kemudahan bagi
terselenggaranya kerja koperasi antara lain modal dana baik hibah maupun
pinjaman lunak.
6. Pengelolaan Koperasi Indonesia :
Sebagaimana
disebutkan di depan bahwa koperasi Indonesia sebagai lembaga ekonomi
yang mampu mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur apabila
dikelola secara benar dan tertib. Oleh karena itu perlu diberikan arah
dan pedoman yang benar agar selalu dapat dikendalikan dan diluruskan
setiap kali terjadi penyimpangan.
Sebagai
arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan dan
Penutup” dari penulisan “Sistem Ekonomi Indonesia dengan moral
Pancasila” (bab 3) dalam buku EKONOMI PANCASILA (Landasan Pikir &
Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
a. Reformasi
ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi
nasional dan sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan
tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
b. Reformasi
ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang
hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini
secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila.
c. Dalam
Sistem Ekonomi Pancasila pembangunan nasional merupakan pengamalan
Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia,
masyarakat dan bangsa Indonesia.
d. Ideologi
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945,
merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan nasional. Namun
demikian strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi nasional
Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara
ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
e. Visi
masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan
ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam
tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan menunjuk pada
ajaran-ajaran moral agama.
Dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan,
setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa kecuali.
Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja
Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang
terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut.
Dalam
pilar ekonomi negara unsur tenaga kerjanya tentu selektif dan terbatas.
Begitu pula dalam pilar ekonomi swasta kebutuhan tenaga kerjanya tentu
juga selektif dan terbatas karena harus mampu bekerja secara efisien,
efektif dan produktif guna mencapai daya saing yang cukup tinggi dalam
dunia perdagangan dan usahanya.
Apabila
dalam kedua pilar tersebut diatas kebutuhan tenaga kerjanya terbatas
maka dalam pilar ekonomi rakyat atau koperasi penyerapan tenaga kerjanya
tidak boleh terbatas karena tidak boleh terjadi adanya tenaga kerja
yang tidak mendapat pekerjaan. Sebagai konsekuensinya maka segenap warga
negara harus menjadi anggota koperasi Indonesia.
Dengan
demikian maka pola pengelolaan koperasi Indonesia dituntut untuk mampu
menciptakan suatu sistem manajemen sedemikian sehingga tujuan tersebut
dapat tercapai. Untuk keperluan itu dibutuhkan bantuan dari Lembaga
Perguruan Tinggi yang terkait dengan masalah tersebut.
7. Penutup :
a. Kesimpulan :
Dari uraian singkat tersebut diatas secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut :
1). Penyelenggaraan
koperasi yang terjadi hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan
maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2).
Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat
1945 diyakini dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur, karena semua unsur-unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraannya
sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan beserta
aturan mainnya.
3). Diperlukan pemikiran-pemikiran
baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan
dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945
sehingga rakyat/setiap warga negara dapat dijamin untuk memperoleh
hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi Indonesia.
4).
Diperlukan persiapan yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi
Indonesia melalui studi induktif logis maupun deduktif baik formal
maupun tradisional kultural.
5). Diperlukan
pengertian dan goodwill dari Pemerintah dan semua fihak untuk mengerti
dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep
baru ekonomi Pancasila agar dapat segera mengatasi krisis multi
demensional yang terjadi selama ini.
b. Pendapat dan Saran :
Karena
konsep baru dari sistem ekonomi Pancasila sudah didasarkan atas
hukum-hukum dasar yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Amanat 1945,
maka perlu ditentukan tahap-tahap langkah kerjanya dan kemudia direntang
dalam jadwal kegiatan dan waktu untuk diarahkan kepada kesepakatan
pembakuan nasional menjadi konsepsi nasional untuk kemudian
dioperasionalkan.
NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Saya ingin semua orang untuk membaca pesan ini dengan hati-hati. Saya sangat senang untuk membuat kesaksian bagaimana aku pinjaman saya di pemberi pinjaman kredit legit, saya telah menderita di tangan kreditur internet palsu di situs web tertentu, saya sudah diterapkan di beberapa perusahaan pinjaman di sini dan semua yang mereka lakukan adalah meminta saya untuk pembayaran dan setelah pembayaran, saya tidak akan mendapatkan pinjaman dari mereka, mereka adalah orang-orang palsu dari Inggris dan bahkan India. Aku merasa sakit karena utang saya, dan saya membayar pembayaran lain untuk mendapatkan pinjaman untuk membuat saya utang yang lebih besar. Saya sangat senang ketika teman saya mengatakan kepada saya bahwa dia mendapat pinjaman dari internet, dia adalah orang yang mengatakan kepada saya tentang Nicole Morgan dari NICOLE MORGAN KREDIT PERUSAHAAN, dan saya mengajukan pinjaman sebesar 800 juta, saya mengikuti semua prosedur, saya berpikir bahwa saya tidak akan mendapatkan pinjaman, tapi aku sangat senang ketika pinjaman saya disetujui dan dikirim langsung ke rekening bank saya dalam waktu 2 hari menerapkan. Saya telah membayar semua hutang saya sekarang dan saya stabil secara finansial ketika saya menulis pesan ini. Jadi, jika salah satu dari Anda berada di sini untuk mengajukan pinjaman, Anda harus menghubungi Nicole Morgan di email-nya, mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman kredit nyata, yang lain adalah palsu. Cukup ikuti semua prosedur di Nicole Morgan dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman, bijaksana sehingga Anda tidak akan kehilangan uang seperti saya, ibu kontak Nicole Morgan jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman nicolemorganloan@gmail.com
BalasHapushubungi saya juga jadi saya bisa memberikan informasi lebih lanjut dan guardiance hadijaboften2@gmail.com
Terima kasih.