Review Jurnal Koperasi 5
Oleh Triwitarsih
A. Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
sumber : google.com |
Ekonomi
kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada
sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi
Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi
oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota
masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi
rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan
sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku
ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut
San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian
ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan
yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan
rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas
perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
B. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
B. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal
33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting
dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas
sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian
Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam
penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah
untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan
daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh
ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak
oleh segelintir orang yang berkuasa.
2.
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi
kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar.
Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam
perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami
secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan
kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian
lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas
pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan,
partisipasi, dan keberlanjutan.
3.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan
kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi
kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan
atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain
melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan
melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi
dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama
dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4.
Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan
amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi
dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus
melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan
modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota
masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan
faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah
yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
5.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD
1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor
produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi
sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan.
Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan
terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang
mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi
untuk turut menjadi anggota koperasi.
6.
Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi
memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral
dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada
dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh
sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan
oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh,
semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan
bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada
dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan
kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu
antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya
kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7.
Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau
demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip
itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam
menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara
pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam
menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro.
Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki
dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola
Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan
pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya
dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut
Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta,
pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai
berikut:
- Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
- Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
- Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
- Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
- Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.
C. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut
San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama
penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui
peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih
lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya
meliputi lima hal berikut:
- Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
- Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
- Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
- Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
- Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar
tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan
sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak
dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru
perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku
ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
D. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
D. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan Suarja, dalam
Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa dalam kaitan
dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan
terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung
dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha
mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan.
Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam
rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor
riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi
masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya
pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang
pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
Dalam rangka memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan beberapa kegiatan antara lain:
1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan
mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan
biaya perijinan.
b.
Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya
dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan
penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap
pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun
spesifikasi daerah.
c.
Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan
memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan
mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan
apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.
2. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan
pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank
lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b.
Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan anggota
koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan
usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk
komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c.
Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan
dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil
dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat
setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada
masyarakat luas.
d.
Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank
dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan
Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran
kredit bagi sektor pertanian.
e.
Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin
melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan
penyediaan infrastruktur pedesaan.
f. Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g. Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.
3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang dilakukan melalui program ini adalah:
a. Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
b.
Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan
wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan
inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan
kemitraan investasi antar UKM.
c.
Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan
untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi,
berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d. Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e.
Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan
Perikanan.
4. Pemberdayaan usaha skala mikro
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan
pembiayaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha,
tempat usaha wirausaha baru, dan penyediaan badan pembiayaan alternatif
untuk usaha.
b.
Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta
fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong
kemiskinan.
c.
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di
sektor pertanian dan pedesaan antara lain melalui pembentukan sistem
jaringan antar LKM dan antar LKM dan bank.
d.
Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster
di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan
dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas
koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha
dan efisiensi kolektif.
e.
Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di
sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaannya
dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan.
f. Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP.
g. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.
5. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a.
Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di
pedesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned
program-program pemberdayaan masyarakat.
b.
Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman
bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena
bencana. Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan
ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas,
meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan daya beli masyarakat, dan
meningkatkan pendapatan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang pada
gilirannya diharapkan akan mampu menurunkan kemiskinan.
Sejak
tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengembangkan berbagai
bentuk dan skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui beberapa
program kegiatan sebagai berikut:
- Program pembiayaan usaha mikro. (a) Program pembiayaan produktif KUM dengan memfasilitasi 840 KSP/USP masing-masing dengan modal Rp 100 juta. (b) Program pembiayaan produktif KUM pola syariah yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro dengan menyalurkan dana kepada 360 KJKS/UJKS.
- Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas tanah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha UMK dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi debitornya.
- Pemanfaatan dana SUP-005 untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil.
- Program sarjana pencipta kerja mandiri (Prospek Mandiri) untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan modal kerja.
- Pengembangan usaha KUKM di sektor peternakan melalui bantuan dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi dan sarana penunjang lainnya.
- Program pengembangan usaha koperasi di bidang pangan yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan pengadaan pangan koperasi dengan sistem bank padi, pengadaan alat pertanian, dan sarana produksi di sentra pangan.
- Program pengarusutamaan gender di bidang KUKM melalui dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng.
E. Rencana Program Pemberdayan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Tahun 2007
Sebagai
tidak lanjut pemberdayaan KUMKM pada tahun sebelumnya, maka pada tahun
2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran Rp
1,48 triliun yang diarahkan untuk melaksanakan lima program pokok yaitu:
- program penciptaan iklim usaha UMKM,
- program pengembangan sistem pendukung bagi UMKM,
- program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM,
- program pemberdayaan usaha skala mikro,
- dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali,
dalam peringatan Hari Koperasi ke-62 di Jakarta mengatakan bahwa
peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran
Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global. Tema ini mengandung
makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk
meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian
nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih
bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar
menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai
sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan
masyarakat.
Selanjutnya
Suryadharma Ali menyampaikan bahwa koperasi sebagai sokoguru
perekonomian bangsa adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi
sebagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Beliau juga menjelaskan,
dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua,
di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Meskipun
kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk
menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah
padam. Dengan tekad untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis
menatap masa depan yang lebih cerah diharapkan akan tumbuh prakarsa
kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua komponen bangsa untuk
menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola
perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan,
dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Kementerian
Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan
Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus
melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang terhimpun
dalam koperasi. Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek, yaitu:
- aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal,
- aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya,
- aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten,
- pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya koperasi dapat go international,
- aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
Sumber:
* http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm
* http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
* http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
* http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/makalahsamarinda.pdf
* Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
* http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
* http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
* http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/makalahsamarinda.pdf
* Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
Sumber: http://ksupointer.com/2009/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat
Review Jurnal
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ekonomi
rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan
sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku
ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi. pengertian ekonomi kerakyatan
adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu
penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat
kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas
perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebagaimana
ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan
peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan
negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian.
Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk
menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara
langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa
lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk
produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan
ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa. Efisiensi
ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak
benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung
mengabaikan efisiensi dan bersifat. Mekanisme alokasi dalam sistem
ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap
didasarkan atas mekanisme pasar.
Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran Rp 1,48 triliun yang diarahkan untuk melaksanakan lima program pokok yaitu:
- program penciptaan iklim usaha UMKM,
- program pengembangan sistem pendukung bagi UMKM,
- program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM,
- program pemberdayaan usaha skala mikro,
- dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Kementerian
Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan
Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus
melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang terhimpun
dalam koperasi.
BAB III
PENUTUP
Dalam
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Meskipun
kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk
menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah
padam. Dengan tekad untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis
menatap masa depan yang lebih cerah diharapkan akan tumbuh prakarsa
kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua komponen bangsa untuk
menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola
perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan,
dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar