Review Jurnal Koperasi 16
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma
Ali, mengatakan dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-62 dengan
semangat yang sama, menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian
bangsa.
"Koperasi sebagai sokoguru adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi
se-bagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945,jelas Suryadharma, di
Jakarta, kemarin, sehubunganperingatan Hari Koperasiyang ke-62. Seperti
diberitakan, renca-nanya hari ini (Rabu, 15/7). Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono akan menghadiri pelaksanaan peringatan Hari Koperasi ke-62 di
Samarinda, Kalimantan Timur. Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli.
Lebih lanjut Surydharma menjelaskan dalam demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinanatau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari
cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah
di negeri sendiri tak akan pernah padam.
Mengenai tema Peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009, dia mengatakan
tema peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran
Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global.
Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan
berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan
perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih
bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar
menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai
sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan
masyarakat lingkungannya.
"Melalui harijadi yang ke-62 ini. kita tegaskan kembali tekad kita
bersama untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan
yang lebih cerah. Dengan sikap itu pula, kita berharap tumbuhnya
prakarsa kreatif untuk melakukan kerjasama dari semua komponen bangsa
untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola
perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan,
kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri."
tuturnya.
Di samping globalisasi, koperasi Indonesia memiliki sekaligus tiga
tantangan. Tantangan pertama, memperbaiki citranya sebagai kumpulan
golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas.
Kedua, kontribusinya yang meskipun secara sosial cukup tinggi, namun
secara nominal masih sangat rendah dalam perekonomian nasional
dibandingkan dengan badan usaha swasta.
Ketiga, semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong
melalui koperasi seiring dengan meningkatnya modernitas dan
individualisme.
Menjawab persoalan-persoalan tersebut, lanjut Suryadharma, koperasi
Indonesia kedepan hendaknya memantapkan perannya dengan kembali pada
jati dirinya. Sejak didirikan satu setengah abad yang lalu, koperasi
bukanlah semata sebagai badan usaha, na-mun manifestasi ideologi ekonomi
atas dasar nilai-nilai swadaya, swa tanggung jawab, persamaan,
keadilan, dan kesetiakawanan.
Seluruh anggota koperasi, semestinyalah percaya pada nilai-nilai etis
dari kejujuran, keterbukaan, tanggung Jawab sosial, dan kepedulian
kepada orang lain. Koperasi yang baik, tidak akan membiarkan
anggota-anggotanya tertinggal satu sama lain dalam peningkatan
kesejahteraannya.la menambahkan prinsip-prinsip koperasi yang termuat
dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kemudian ditegaskan
dalam Pernyataan Identitas Koperasi secara internasional pada tahun
1995 adalah keanggotaan sukarela dan terbuka.
Kemudian pengendalian anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi
anggota, otonomi, dan kebebasan. Pendidikan, pelatihan, dan Informasi.
Kerjasama antar-koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.
"Dilihat dari prinsip-prinsip ini. koperasi adalah pengejawantahan
institusional dari gerakan anti-ka-pitalisme. yang merupakan anak
kandung globalisasi." ujarnya.
Oleh karenanya, membesarkan koperasi berarti membendung efek negatif
globalisasi. Membiarkannya, berarti memposisikan rakyat untuk bertanding
tidak setara. Tidak melindunginya, berarti mematikan kesejahteraan
jutaan pedagang kaka lima, buruh, nelayan, dan petani.
Pemeringkatan koperasi
Untuk memastikan meningkatnya peran koperasi dalam perekonomian
nasional, kata Suryadharma, pemerintah melalui Kementerian Negara
Koperasi dan UKM telah membuat instrumen Pemeringkatan Koperasi guna
mendorong koperasi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah usaha yang sehat.
Pemeringkatan dilakukan untuk mengklasifikasikan sekian banyak koperasi
yang ada ke dalam kelompok-kelompok kualitas, yang berguna untuk dasar
pemberdayaan dan penetapan ke-bijakan perkoperasian, peningkatan
kredibilitas koperasi dalam bertransaksi dagang dan perbaikan kinerja
koperasi.
Atas dasar nilai etis dan prinsip perkoperasian sebagaimana telah
disebutkan sebelumnya, penilaian mencakup beberapa aspek badan usaha
yang sehat dan keclrian koperasi yang berkualitas. Yaitu aspek badan
usaha aktif, aspek kinerja usaha, aspek kohesivitas dan partisipasi
anggota, aspek orientasi kepada pelayanan anggota, aspek pelayanan
kepada masyarakat, dan aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah.
"Alhamdulillah, sampai akhir tahun 2008 telah terwujud 42.267 unit
koperasi berkualitas yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia."
kata Suryadharma.
Capaian ini tentunya tidak boleh berhenti semata pada labelisasi
koperasi berkualitas. Atas dasar klasifikasi ini. Kementerian Negara
Koperasi berikut dua Badan Layanan Umumnya yang baru, yaitu Lembaga
Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan
lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro
dan Kecil yang berhimpun dalam koperasi.
Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek. Pertama, aspek kualitas
sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal. Kedua, aspek
peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara
komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya.
Ketiga, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ
kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten. Keempat, pematenah hak
cipta dan merk, yang melalui keduanyalah koperasi kita dapat go
international.
Kelima, aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi
melalui kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan
koperasi untuk membangun linkage program ke lemba-galembaga keuangan
formal.
REVIEW JURNAL
I. ABSTRAK
Koperasi sebagai sokoguru adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi
se-bagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945. dalam demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinanatau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari
cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah
di negeri sendiri tak akan pernah padam.
II. POINT-POINT
1. Pertama, memperbaiki citranya sebagai kumpulan
golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas.
2. Kedua, kontribusinya yang meskipun secara sosial cukup tinggi, namun
secara nominal masih sangat rendah dalam perekonomian nasional
dibandingkan dengan badan usaha swasta.
3. Ketiga, semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong
melalui koperasi seiring dengan meningkatnya modernitas dan
individualisme.
III. PENUTUP
Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek. Pertama, aspek kualitas
sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal. Kedua, aspek
peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara
komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya.
Ketiga, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ
kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten. Keempat, pematenah hak
cipta dan merk, yang melalui keduanyalah koperasi kita dapat go
international.
Kelima, aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi
melalui kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan
koperasi untuk membangun linkage program ke lemba-galembaga keuangan
formal.
NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar