1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
2.
Tujuan dan Sumber Hukum
Tujuan hukum yang bersifat
universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.Dalam perkembangan masyarakat
fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis
2. Fungsi-fungsi hukum tersebut dapat diuraikan sbb :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai
norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum
menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk,
sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat
memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan
untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa
masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155
mengatakan :
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi
kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada
aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk
didalamnya”.
3. Syarat-syarat agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik agar fungsi hukum terlaksana dengan baik, maka para penegak hukum dituntut kemapuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya :
- Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan psisi masing-masing
- Bila perlu diadakan penafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi
ungkapan a contrario
Disamping hal-hal tersebut diatas dibutuhkan kecakapan dan ketrampilan
serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku.
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu
perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa
selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu
tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu
apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum
dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. Agama
3. Kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara
yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
3. Kodifikasi
Hukum
Yang
dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis
tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak
adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran
Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi
hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang
besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan
tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru
kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan
dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum
yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi
hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
4. Kaidah dan Norma Hukum
Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari
kehidupan kita yang menunjukkan bagaimana kita bertingkah laku di dalam
masyarakat. norma-norma yang kita temukan di lingkungan sekitar, antara lain seperti
hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan
kewajiban manusia.
Fungsi Kaidah Hukum
Adalah untuk menciptakan keadilan dan memperoleh
kedamaian. Kedamaian dalam hal ini adalah keserasian antara (nilai) ketertiban
ekstern antar pribadi dengan nilai ketenangan intern pribadi. Menurut Soekarno
(1993 : 50-51), fungsi kaidah hukum dalam sistem hukum di Indonesia diantaranya
adalah mengusahakan kesebandingan tatanan dalam (equity) dan memberikan
kepastian dan hukum.
Dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan
bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang
telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,
tentram dan damai diperlukan satu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi
pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya. Gunanya kaidah atau
norma yaitu untuk memberikan petunjuk kepada manusia sebagaimana seseorang
harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus
dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari. Berdasarkan
isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga :
1. Perintah (impere), yang merupakan
kaidah hukum yang berisi perintah untuk wajib bagi seseorang berbuat sesuatu
oleh karena akibat-akibatnya akan dipandang baik.
2. Larangan (prohibere), dalam hal ini,
kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak
melakukan tindakan-tindakan yang yidak diperkenakan oleh pemerintah.
3. Dibolehkan (permittere). Dalam hal
ini, kaidah hukum berisi perkenaan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan
setiap warganya. Misalnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal29 tentang Perjanjian
Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis
yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik dilakukan pada waktu
perkawinan atau sbelum perkawinan.
Menurut sifatnya Kaidah Hukum terbagi dua, yaitu :
1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah
hukum itu bersifat aprioro harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah
hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap.
Kaidah sosial dibedakan menjadi :
Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia
a. Kaidah kepercayaan/agama
Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman
(Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditunjukan terhadap kewajiban manusia
kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh
pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.
Misalnya : dan janganlah kamu medekati zina,
sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al-Isra
: 32). Dan hormatilah orang tuamu supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian
Lama : Hukum yang ke V).
b. Kaidah kesusilaan
Bertujuan agar manusia hidup dengan berakhlak atau
mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara
hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia
sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditunjukan kepada sikap lahir tetapi
ditunjukan kepada sikap batin manusia juga,
Misalnya : Hendaklah engkau berlaku jujur, hendaklah
engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan terdapat juga
peraturan-peraturan hidup seperti yang terdpat dalam norma agama. Misalnya :
Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat diakhirat dan jangan engkau membunuh
sesamamu.
Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau
pribadi
a. Kaidah Kesopanan
Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan
menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia, misalnya : Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua,
Janganlah meludah dilantai atau sembarang tempat, dan Berikan tempat duduk
terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dan lain-lain (terutama
wanita tua, hamil, atau membawa bayi)
b. Kaidah Hukum
Bertujuan mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup
antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum,
dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanannya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Dalam pergaulan hidup didalam masyarakat terdapat
empat macam norma atau kaidah, yaitu :
1. Norma agama, yaitu peraturan hidup
yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tutunan hidup ke arah
atau ke jalan yang benar. Contohnya : tidak boleh minum-minuman keras, berbuat
maksiat, mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang
diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh
: aeorang anak durhaka terhadap orang tuanya.
3. Norma Kesopanan, yaitu peraturan yang
muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Misalnya : orang muda
harus menghormati yang lebih tua.
4. Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan
hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap
warganegara dalam wilayah negara tersebut. Contohnya : melakukan pencurian,
pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan
sosial kemasyarakatan yang berasal dari undang-undang hukum yang berlaku di
negara kesatuan republik Indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai,
tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Ada juga yang menafsirkannya seperti ini,
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Contoh dari penggunaan norma hukum adalah sebagai
berikut :
- Menghormati pengadilan dan
peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Tidak melanggar rambu lalu
lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghindari KKN/Korupsi
Tentu ada perbedaan antara norma hukum dan norma
sosial, an berikut adalah ciri-cirinya Norma Hukum :
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh penegak hukum
- Bersifat memaksa
- Aturannya pasti (tertulis)
- Mengikat semua orang
- Sangsinya berat
Sedangkan untuk Norma Sosial :
- Kadang aturannya tidak pasti
dan tidak tertulis
- Bersifat tidak terlalu memaksa
- Sangsinya ringan
- Ada/tidaknya penegak tidak
pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
- Dibuat oleh masyarakat
5. Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan
jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos)
yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau
"peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai
"aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang
menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi
disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan
berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa
alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan
menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai
alternatif penggunaan (opportunity cost).
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan
menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
Pembagian Ilmu Ekonomi (Alferd W. Stonier dan Douglas
C. Hague)
1. Descriptive Economics (ilmu ekonomi deskriptif).
Di sini dikumpulkan semua kenyataan yang penting
tentang pokok pembicaraan (topik)
yang tertentu, artinya mendiskripsikan data-data yang
menjelaskan berbagai fenomena dan kenyataan yang terjadi.
misalnya: sistem pertanian di Bali, atau industri
katun di India.
2. Economic Theory (ilmu ekonomi teori atau teori
ekonomi atau analisis ekonomi).
Di sini kita memberikan penjelasan yang disederhanakan
tentang caranya suatu sistem ekonomi bekerja dan ciri-ciri yang penting dari
sistem seperti itu. Teori ekonomi dibangun dengan landasan pengamatan sebab
akibat berdasarkan aksi dan reaksi yang terjadi dalam kehidupan ekonomi
masyarakat.
3. Applied Economics (ilmu ekonomi terapan).
Di sini kita mencoba mempergunakan rangka dasar umum
dan analisis yang diberikan
oleh ekonomi teori untuk menerangkan sebab-sebab dan
arti pentingnya kejadian-kejadian yang dilaporkan oleh para ahli ekonomi
deskriptif.
6. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro
memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan
masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomiindonesia adalah
keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi
Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan
berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya
ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum.
Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua
persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari
konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum
dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang,
selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para
pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum
dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada
dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata
saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan
yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi
mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro
maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan
kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara
terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan
kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan
khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum
para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup
hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu
pada hukum privat dan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar