Review Jurnal Koperasi 10
Noer Soetrisno
I.
Latar Belakang
1. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan
negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
2. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang,
baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
3. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir
dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan
diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan
undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar
yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat
tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi
“regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama
perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program
yaitu
: (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga
pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai
akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak
diberikan tempat semestinya.
4. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan
basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah
memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP
I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik
pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi
melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah,
seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI
dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
II.
Potret Koperasi Indonesia
5. Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia
tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak
26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember
1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
6. Secara historis pengembangan koperasi di
Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu
lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi
tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
7. Jika melihat posisi koperasi pada hari ini
sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000
posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit
yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat
dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25%
dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat
kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
8. Mengenai
jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001,
pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan
terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan
Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan
koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis
pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi
taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau
insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan
aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical
maupun horizontal.
9. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip
organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer
sampai tingkat nasional. Hal ini telah
menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu
koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari
daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya
perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
III.
Kemanfaatan Koperasi
10. Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat
dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli
tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian
bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber
kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di
sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut hanya dapat
dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari
adanya external diseconomies itu.
11. Kehematan-kehematan
yang dapat menjadi sumber kekuatan koperasi memang
tidak terbatas pada nilai ekonomis nya semata. Kekuatan itu juga dapat
bersumber dari faktor non-ekonomis yang menjadi faktor berpengaruh secara
tidak langsung terhadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat
dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu terkait
dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini juga selalu
berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan kemanfaatan
ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti
pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan
hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini
difokuskan kepada manfaat yang mendasari
digunakannya mekanisme koperasi .
12. Dalam hal ini
koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan
kemungkinan pengenalan teknologi baru
melalui kehematan dengan mendapatkan informasi yang
langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya.
Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan
koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi
anggota koperasi. Dengan demikian sepanjang koperasi dapat menghasilkan
kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk berkoperasi
karena dinilai bermanfaat.
13. Dalam konteks yang
lebih besar koperasi dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat
pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan
pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar. Secara
teoritis koperasi akan tetap hadir jika
terjadi kegagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif secara
alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari dalam.
Karena segala insentif ekonomi yang selama ini didapat tidak
lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan
hadirnya koperasi terletak pada kemampuan untuk mewujudkan keuntungan tidak
langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.
14. Dalam kerangka
yang lebih makro suatu perekonomian merupakan
suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok
produsen dan kelompok konsumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekonomi
dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Karena selain
pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) sebenarnya masih ada dua kelompok
lain yaitu koperasi dan sektor rumah
tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu mendapatkan
pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat berada di dalam koperasi, atau
menjadi suatu unit usaha sendiri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita
lihat dalam kerangka yang lebih luas.
15.
Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi memang diperlukan dan tetap diperlukan oleh
suatu perekonomian yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung
dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari
berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar
yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu
dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral
monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan
produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekonomi
juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang terbatas pada sistem dan
struktur koperasi, tetapi dalam interaksi dapat meminjam mekanisme bisnis yang
lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pembentukan
usaha yang berbentuk non koperasi untuk mempertahankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.
IV. Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
16. Esensi perdagangan bebas yang
sedang diciptakan oleh banyak negara
yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin
hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat
dampaknya terhadap perkembangan koperasi
di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga
kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas
dasar: (i) koperasi produsen atau
koperasi yang bergerak di bidang
produksi, (ii) koperasi
konsumen atau koperasi konsumsi, dan
(iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah
mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota
koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
17.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan
koperasi yang paling sangat terkena pengaruh perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian
di seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan
pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses
pasar, maka produksi barang yang
dihasilkan oleh anggota koperasi tidak
lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk
pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
18.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani
komoditi sebagai pengganti impor atau
ditutup dari persaingan impor jelas hal
ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam
percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan
barang pertanian untuk ekspor seperti
minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi
pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai
kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian
akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan
produksi dan usaha bagi koperasi yang
bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi pertanian,
yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui
proteksi harga dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit.
Karena itu koperasi produksi harus
merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus mereorganisasi kembali
supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah
pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya
akan sangat tergantung di posisi segmen
mana kegiatan koperasi dibedakan
dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif
berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan
persaingan dengan dunia luar untuk
memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang pengganti yang
diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan
koperasi.
19.
Secara umum koperasi di dunia akan
menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu
akan selalu membawa pada persaingan yang
lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan
perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang
dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan
menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluasnya
konsumsi masyarakat dunia akan mendorong
meluas dan meningkatnya usaha
koperasi yang bergerak di
bidang konsumsi. Selain itu dengan
peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif
barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat.
Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari
kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas .
20.
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai
kemampuan untuk membangun segmentasi pasar
yang kuat sebagai akibat struktur
pasar keuangan yang sangat tidak
sempurna, terutama jika menyangkut masalah
informasi. Bagi koperasi
kredit keterbukaan perdagangan dan
aliran modal yang keluar masuk akan merupakan
kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat
menjangkau para anggota koperasi. Apabila
koperasi kredit mempunyai jaringan yang
luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit
untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara
berkembang, adanya
globalisasi ekonomi dunia akan merupakan
peluang untuk mengadakan kerjasama
dengan koperasi kredit di negara
maju dalam membangun sistem perkreditan
melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang
akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan
lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
V. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
21. Implementasi undang-undang otonomi daerah,
akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya
alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi
akan semakin menghadapi masalah yang
lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala
kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan
mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas
dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan
koperasi untuk memberikan orientasi kepada
pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di
tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi
semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan
infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
22. Peranan
pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota
sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang
kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat.
Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan
daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah
akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
23. Dukungan yang
diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah
keberadaan lembaga jaminan kredit bagi
koperasi dan usaha kecil di
daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen
terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah.
Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan
ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk
mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi
juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
24. Potensi koperasi
pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan
otonomi selain peluang untuk memanfaatkan
potensi setempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi
potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah.
VI.
Penutup
25. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda
panjang.
26. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi
(koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di
lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air.
Oleh: Dr. Noer
Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
DAFTAR BACAAN
1. Couture,
M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative
Entrepreneurship, ILO and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.
2. Ravi
Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on Cooperative Legislation and
policy Reform, ICA, RAPA, New Delhi,
2002.
3. Noer Soetrisno
: Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
Review Jurnal
I.
Abstrak
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan
basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD.
II.Point-Point
1. Secara historis
pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat
program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu
lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya
pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
2. Mengenai jumlah
koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada
dasarnya tumbuh sebagai tanggapan
terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan
Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan
koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis
pengorganisasian koperasi.
3. Struktur
organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal
ini telah menunjukkan kurang efektif nya
peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan.
4. Secara teoritis sumber
kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam
konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat
dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli
tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru
dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi.
5. Secara konseptual
dan empiris, mekanisme koperasi memang diperlukan dan tetap diperlukan oleh
suatu perekonomian yang menganut sistem pasar. Besarnya
peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat,
tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari
berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara. Contoh
klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi
adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh
sukses (kasus bilateral monopoli).
III.
Penutup
Pendekatan
pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan
kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda
panjang. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi
(koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di
lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air.
NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar