Review Jurnal Koperasi 6
sumber : google.com |
Koperasi
sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia,
bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia
yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah
Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian,
beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara
sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu
usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal
1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan
koperasi dalam UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan
kesejahteraananggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membanguntatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung
pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut
serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi
sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum
dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan
koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi
kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak,
berdasarkan data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat
130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan
rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian,
dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang
sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia
usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa
koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan
ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar,
terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:
1. Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
2. Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang effektif.
Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi
debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak
pada pilihan kebijakan danstrategi pemihakan yang skeptis dan cenderung
mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui
untuk mencapai hasil akhir tersebut.
Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang
lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung
kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan
berlandaskan sistem ekonomi Syariah Islam. Badan Hukum dari BMT dapat
berupa Koperasi untuk BMT yang telah mempunyai kekayaan lebih dari Rp 40
juta dan telah siap secara administrasi untuk menjadi koperasi yang
sehat dilihat dari segi pengelolaan koperasi dan baik (“thayyiban”)
dianalisa dari segi ibadah, amalan shalihan para pengurus yang telah
mengelola BMT secara Syariah Islam. Sebelum berbadan hukum koperasi, BMT
dapat berbentuk sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dapat
berfungsi sebagai Pra Koperasi.
Tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi
bagi kesejahteraan anggota, yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT
berada pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam
rangka meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi
kerakyatan, maka sudah seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan
Koperasi dan BMT sebagai lembaga yang menghimpun masyarakat ekonomi
lemah dengan mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi
yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga pemerintahan daerah,
organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah ,
yang sedang berkembang saat ini di Indonesia, dalam sebuah bentuk
kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan
perangkat dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan
pembiayaan .
Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, maka diharapkan dapat
mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi
kerakyatan, yang akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep
perbankan murni, dan di sisi lain kemitraan ini juga akan meningkatkan
kemampuan Koperasi dan BMT sebagai lembaga keuangan alternatif yang
akhirnya program ekonomi Kerakyatan yang didengung-dengungkan selama ini
dalam mencapai visi mencapai kesejahteraan lahir dan bathin, insya
Allah akan dapat terwujud. Namun sebelum mewujudkan visi masyarakat
sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna
kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata,
tetapi lebih dari itu yakni mempunyai ketersinggungan dengan apek
ruhaniah yang juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan
keadilan social ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu,
kebersihan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan
kehidupan keluarga dan masyarakat,sehingga mendiskusikan konsep
kesejahteraan tersebut tidak terbatas pada variable-variabel ekonomi
semata, melainkan juga menyangkut moral, adat, agama, psikologi, sosial,
politik, demografi, dan sejarah.
Review Jurnal
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dr.
Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang
dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan
Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan
atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
BAB II
PEMBAHASAN
Tujuan
pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan
kesejahteraananggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membanguntatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung
pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut
serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Di samping
lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang lembaga
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan
ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan
berlandaskan sistem ekonomi Syariah Islam. Tujuan berdirinya BMT adalah
guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi kesejahteraan anggota,
yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT berada pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ekonomi
umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, maka sudah
seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan Koperasi dan BMT sebagai
lembaga yang menghimpun masyarakat ekonomi lemah dengan mengembangkan
iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng
lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia
usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah.
BAB III
PENUTUP
Koperasi
dan BMT sebagai lembaga keuangan alternatif yang akhirnya program
ekonomi Kerakyatan yang didengung-dengungkan selama ini dalam mencapai
visi mencapai kesejahteraan lahir dan bathin, insya Allah akan dapat
terwujud. Namun sebelum mewujudkan visi masyarakat sejahtera lahir dan
bathin, kita harus menyadari bahwa makna kesejahteraan yang ingin
dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi lebih dari itu yakni
mempunyai ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga mencakup
permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan social ekonomi, kesucian
kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan
kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat.
NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar