Minggu, 02 Desember 2012

Softskill Untuk Akuntan dan Auditor

google.com

Dalam setiap pekerjaan apapun membutuhkan Hardskill dan Softskill yang seimbang. Hardskill adalah keterampilan yang nyata, terukur, analitis, dengan hak yang jelas yaitu apa yang kebanyakan orang menganggapnya sebagi tulang punggung keberhasilan. Contoh yang termasuk hardskill kemampuan ilmu pengetahuan, seperti rekayasa dan karya ilmiah, akuntansi, pemrograman, keterampilan teknis, dan keterampilan administrative (Richards Jan, 2011). Sedangkan Softskill adalah hal yang bersifat halus dan meliputi keterampilan psikologis, emosional dan spiritual. Tidak ada kesepakatan tunggal tentang makna softskill. Menurut Wicaksana (2010), Softskill adalah sebuah istilah dalam sosiologi tentang EQ (Emotional Intellience Quotient) seseorang, yang dapat dikategorikan menjadi kehidupan sosial, komunikasi, bertutur bahasa, kebiasaan, keramahan, optimasi. Ada pula menurut Widhiarso (2009) yang mendefinisikan softskill sebagai seperangkat kemampuan yang mempengaruhi bagaimana seseorang berinteraksi dengan orang lain. Softskill memuat komunikasi efektif, berpikir kreatif dan kritis, membangun tim, serta kemampuan lainnya yang terkait kapasitas kepribadian individu. Sesungguhnya Hardskill tanpa diikuti dengan Softskill yang baik tidak akan menghasilkan pekerjaan yang maksimal.



Contohnya seorang Akuntan, kemampuan hardskill yang harus dimilikinya adalah kemampuan membuat laporan keuangan yang benar dan tepat, mengetahui dasar-dasar pembuatan laporan keuangan. Sedangkan keterampilan softskill yang dimilikinya adalah jujur, disiplin, teliti, cerdas dan bertanggung jawab. Dari contoh tersebut, setidaknya kalian dapat memiliki gambaran untuk membedakan antara hardskill dan softskill.

Minggu, 11 November 2012

Demokrasi dan Inefisiensi Ekonomi

google.com

HUBUNGAN antara demokrasi dan ekonomi diaksiomakan oleh adanya paralelitas antara  kebebasan sipil pada tingkat politik dan timbulnya kemakmuran pada level ekonomi. Zóltan Tibor Pállinger dalam Direct Democracy in Europe  (1997: 9) menyebut demokrasi merupakan sistem yang memungkin politik berjalan efisien. Pada giliran selanjutnya, efisiensi di bidang politik mendorong timbulnya efisiensi bidang ekonomi. Apa yang kemudian penting digarisbawahi, pembangunan ekonomi mustahil bisa diwujudkan menjadi kenyataan manakala sebelumnya tak ada prasyarat demokrasi yang mendorong lahirnya kebebasan politik dan ekonomi.
Bahkan, Earl A. Thompson dan Charles Robert Hickson dalam Ideology and the Evolution of Vital Economic Institutions (2000: 13) berbicara tentang efisiensi ekonomi sebagai keniscayaan untuk menyimak keberhasilan demokrasi. Mereka dengan telak menggunakan istilah economic efficiency of democracy. Itulah mengapa, compang-campingnya perekonomian suatu bangsa merupakan cacat terhadap pelaksanaan demokrasi. Seberapa gegap gempitanya demokrasi dikumandangkan, tetap saja memiliki kebermaknaan yang terbatas manakala demokrasi gagal mendorong terciptanya efisiensi ekonomi.
Dalam perspektif yang lain, efisiensi ekonomi memiliki pengertian yang hampir sama dengan keadilan ekonomi. Robin Hahnel dalam Economic Justice and Democracy (2005: 5 dan 49) menyinggung adanya koherensi antara keadilan ekonomi dan keberhasilan melaksanakan demokrasi. Di sini, keadilan ekonomi dijadikan point of view kebermaknaan demokrasi. Keadilan ekonomi bisa dianalogikan sebagai mercusuar yang mampu memberikan arah kepada pelaksanaan demokrasi secara tepat. Dari sini kemudian lahir konsepsi demokrasi ekonomi yang berpijak pada prinsip economic-self-management.
Pertanyaanya kemudian, bagaimana dengan Indonesia? Apakah demokrasi di Indonesia seiring sejalan dengan efisiensi ekonomi?
Dengan nada getir haruslah dikatakan, pelaksanaan demokrasi di Indonesia gagal menghadirkan efisiensi ekonomi. Terhitung sejak akhir dekade 1990-an, Indonesia menjadi negara demokratis di dunia. Bahkan, Indonesia ditengarai sebagai negeri paling demokratis di Asia Tenggara serta tercatat sebagai negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia yang mempraktikkan demokrasi. Tragisnya, aktor kekuasaan yang mendeterminasi perjalanan demokrasi tak cukup memiliki komitmen dan kapasitas menciptakan efisiensi ekonomi.

Green Economy Description

google.com

Mengenal pengertian ekonomi hijau atau green economy sebenarnya tidak sulit, demikian paling tidak menurut salah satu teman saya. Menurut dia apa yang disebut dengan ekonomi hijau adalah perekonomian yang tidak merugikan lingkungan hidup.

Program Lingkungan PBB (UNEP; United Nations Environment Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy menyebutkan, ekonomi hijau adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Ekonomi hijau ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.

Dari definisi yang diberikan UNEP, pengertian ekonomi hijau dalam kalimat sederhana dapat diartikan sebagai perekonomian yang rendah karbon (tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan), hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.

Kemudian apa bedanya ekonomi hijau (green economy) dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)?. Konsep ekonomi hijau melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan.


Rabu, 07 November 2012

Pengertian IFRS (International Financial Accounting Standard)

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

google.com
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi :

1.         Definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan.
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
2.      Pengukuran dan penilaian.
Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).

Selasa, 23 Oktober 2012

Dampak Global Adanya Mobil Murah di Indonesia

google.com
       Santer berhembus kabar bahwasanya akan dijual mobil murah di indonesia. Hal ini memang bukan hanya isapan jempol belaka. Keseriusan para ATPM roda 4 untuk menyediakan mobil dengan harga terjangkau memang sudah menjadi kenyataan. Beberapa waktu lalu pabrikan yang moncerrrr dengan avanxenia telah memproklamirkan diri telah memproduksi mobil LCGC (Low Cost Green Car) alias mobil murah nan ramah lingkungan. Mereka dengan sangat yakin akan membanderol dengan harga hingga separuh produk terlarisnya itu. 

       Lebih dari itu, Pemerintah resmi memberi insentif pengembangan mobil murah ramah lingkungan produksi dalam negeri. Insentif tersebut berupa fasilitas pembebasan bea masuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri.  

       Insentif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang perubahan atas PMK No 176/PMK.011/2009 tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. 

       Tinggal menunggu regulasi dari pemerintah saja unutk mengumumkan nominal harga yang akan dipasang. Dan menurut kabar yang beredar pula, ATPM lain juga akan mengekor dengan memproduksi mobil LCGC. Hal ini tentu sangat membuat rakyat Indonesia berbahagia. Bagaimana tidak impian unutk mempunyai mobil semakin dekat. Meskipun harganya masih mahal, namun begitu, ternyata jika regulasi pemerintah akan mobil LCGC ini lancer jaya, maka ada beberapa hal yang menjadi dampaknya. Apa saja dampak mobil murah tersebut? Mari kita bahas bersama.

Revisi UU KPK = Melemahkan KPK

google.com
       Salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah.

           Pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya telah berjalan cukup lama, bahkan nyaris setua umur Republik ini berdiri. Berbagai upaya represif dilakukan terhadap para pejabat publik atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Sudah tidak terhitung telah berapa banyak pejabat negara yang merasakan getirnya hidup di hotel prodeo.

      Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru dan menjadi endemik yang sangat lama semenjak pemerintahan Suharto dari tahun 1965 hingga tahun 1997. Penyebab utamanya karena gaji pegawai negeri dibawah standar hidup sehari-hari dan sistem pengawasan yang lemah. Secara sistematik telah diciptakan suatu kondisi, baik disadari atau tidak dimana gaji satu bulan hanya cukup untuk satu atau dua minggu. Disamping lemahnya sistem pengawasan yang ada memberi kesempatan untuk melakukan korupsi. Sehingga hal ini mendorong para pegawai negeri untuk mencari tambahan dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi walau dengan cara melawan hukum.

Minggu, 21 Oktober 2012

Tawuran Pelajar Memprihatinkan Dunia Pendidikan


google.com
Perkelahian, atau yang sering disebut tawuran, sering terjadi di antara pelajar. Bahkan bukan “hanya” antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering terjadi. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus.
DAMPAK PERKELAHIAN PELAJAR
Jelas bahwa perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak. Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar. Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.

Kamis, 18 Oktober 2012

Perlunya Kejujuran Auditor Dalam Menangani Masalah Penggelapan Pajak


google.com
Menjadi Pengawas Keuangan Negara adalah sebuah kehormatan dan kebanggaan. Pada pundaknya masyarakat mengharapkan adanya pencegahan atau pengungkapan atas penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Citra diri yang teliti, smart serta berwibawa melekat pada dirinya, hingga setiap kata terucap selalu dicermati dan ditunggu oleh banyak pihak. Jika memutar kembali mesin waktu, memandang seorang auditor bagaikan memandang seorang satria yang gagah berani dengan mahkota dan pedang di tangan. Kehadirannya dapat menggetarkan hati dan memberi pancaran aura kehormatan dan kemuliaan yang memukau. 


Seorang auditor yang jujur tetapi tidak dilengkapi pengetahuan dan skill yang memadai, dia bagaikan seorang satria bermahkota indah dengan pedang yang tumpul. Saat melaksanakan tugas, dia bisa maju menebas musuh, tetapi tidak dapat membunuhnya. Artinya, audit yang dilakukan tidak akan efektif dalam mencegah atau menemukan penyimpangan yang terjadi. Orang sekitarnya akan tetap menghormatinya, tetapi tidak mengharapkan rekomendasi yang dapat memberi perbaikan. Dari dirinya, audit hanya sekedar formalitas belaka. 

Sebaliknya, seorang auditor yang pandai tetapi tidak memiliki kejujuran dan integritas, dia bagaikan satria tanpa mahkota. Kehadirannya bagai seorang preman yang siap membabat habis siapapun yang menyinggung hatinya. Auditor ini hanya akan membuat orang takut pada diri pribadinya, tetapi tidak ada rasa hormat karena tidak memberikan perbaikan apapun pada obyek yang diperiksa. Kepentingan dirinya selalu ditempatkan di atas kepentingan negara. Dari dirinya, audit menjadi sebuah pembusukan pada proses manajemen yang sehat. 

Rabu, 02 Mei 2012

BAB 14. PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


1. Pengertian Sengketa

sumber : google.com
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

BAB 13. ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


1. Pengertian

sumber : google.com
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

2. Azas dan Tujuan

Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.    Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.    Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

BAB 12. PERLINDUNGAN KONSUMEN


1. Pengertian Konsumen

sumber : google.com
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.bJika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.

2. Azas dan Tujuan

Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.                  Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.                  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.                  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.                  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.                  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.                  Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

BAB 11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


1. Pengertian

sumber : google.com
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia  Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual      

a.  Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
b.  Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

Selasa, 24 April 2012

Korupsi suap cek pelawat


sumber : google.com
kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang melibatkan Nunun Nurbaeti adalah konspirasi ekonomi.
Pasalnya, menurut Hairuman, yang paling berkepentingan dalam kasus tersebut adalah mantan Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom.

"Karena Miranda seorang Deputi Gubernur Senior BI, yang banyak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan-keputusan tentang moneter. Ini kan harus kita lihat. Berarti ada satu kepentingan ekonomi, finansial yang besar dalam kasus ini," ujar Hairuman di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Senin (12/12/2011).
Ia menjelaskan, bentuk kejahatan konspirasi ekonomi tersebut dapat berbentuk fasilitas-fasilitas apapun yang bisa menguntungkan berbagai pihak dalam kasus tersebut. Ia mencontohkan hal itu dalam fakta persidangan yang menyebut cek pelawat tersebut diambil oleh Bank Artha Graha.

Korupsi di Bank Century


sumber : google.com

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat hari Kamis menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizki. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
  
Selain menjatuhkan hukuman itu, Majelis Hakim memerintahkan keduanya untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,1 triliun. Bahkan terpidana Robert Tantular, yang juga merupakan salah satu pemegang saham Bank Century, diminta untuk ikut menanggung pengembalian uang pengganti.
   
Putusan PN Jakarta Pusat menjadi menarik karena kita selalu berdebat soal Bank Century. Seakan-akan penyelamatan yang dilakukan pemerintah dengan memberikan talangan Rp 6,7 triliun merupakan tindakan yang tepat. Langkah itu diperlukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
    
Hal yang sama terjadi ketika kita dihadapkan pada krisis moneter pada tahun 1998. Negara dipaksa untuk menyelamatkan sistem perbankan dan untuk itu pemerintah harus mengeluarkan obligasi rekapitalisasi sebesar Rp 600 triliun.

Sengketa lahan pembangunan kilang gas alam cair


sumber : google.com
Sengketa PT LNG Energi Utama (LNG-EU) dan Mitsubishi Corporation (MC) terkait rencana pembangunan kilang gas alam cair (liquiefied natural gas/LNG) di Senoro, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dipastikan akan menjadi perkara. Saat ini, sengketa tersebut sedang dalam proses klarifikasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa Hukum LNG-EU Rikrik Rizkiyana mengatakan proses klarifikasi akan selesai akhir Januari 2009. “Seharusnya sudah selesai. Namun diperpanjang,” kata Rikrik. Tanggal 28 Agustus 2008, LNG-EU melaporkan dugaan praktek kecurangan bisnis yang dilakukan Mitsubishi Corporation (MC) kepada KPPU. Menurut Rikrik, MC telah menghalangi persaingan di pasar terhadap LNG-EU.”MC telah melakukan tindakan praktek anti persaingan usaha, yang dilarang dalam UU Persaingan Usaha No.5 tahun 1999,” ujarnya.
Rikrik mengatakan MC melanggar pasal 20 UU No.5/1999 mengenai penentuan harga (preditory pricing) dan pasal 21 UU No.5/1999 tentang biaya produksi dan biaya lainnya yang dinilai tidak tepat.
Dalam laporannya ke KPPU, LNG-EU menuntut klaim ganti rugi 700 juta dollar AS kepada MC.Semula, MC melakukan due dilligent terhadap LNG-EG dan mengajukan penawaran dengan harga yang murah mendekati harga yang ditawarkan LNG-EU dalam tender kilang gas di Senoro dan Matindok.
Saat tender tersebut, LNG-EU menawarkan 500 juta dolar AS, dan MC menawarkan sekitar 600-800 dolar AS.Namun setelah MC mendapatkan proyek tersebut, ternyata nilai anggaran proyeknya menggelembung menjadi 1,8 miliar dollar AS.

Korupsi di dalam Direktorat Pajak


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan sistem informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yaitu RNK. Dia merupakan pejabat tinggi di Ditjen Pajak sebagai Kepala Kantor Pajak Khusus.

"Tersangka baru itu menjabat Kepala Kantor Pajak Khusus di Kantor Besar Ditjen Pajak," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/4). Hanya, Arnold tidak menjelaskan peran RNK dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 14 miliar.

Arnold hanya mengatakan, pada saat proyek senilai Rp 43 miliar itu berlangsung, RNK menjabat di bagian Teknologi Informasi (TI). "Dia (RNK) Direktur IT di Ditjen Pajak dulunya," ujar Arnold singkat.

Sebelumnya, Kejakgung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak. Mereka adalah Bahar (ketua panitia lelang), Pulung Sukarno (pejabat pembuat komitmen-PPK), dan Liem Wendra Halingkar (Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa).

Kasus Hukum di bidang Instansi Keuangan



INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengakui di seluruh instansi keuangan, apakah itu di pasar modal, bea cukai, anggaran negara dan kekayaan negara banyak kasus hukum yang tidak terselesaikan dengan baik.

Hal ini dikarenakan koordinasi yang kurang baik antara Kejaksaan dengan Kementerian Keuangan. Demikian disampaikan Agus Marto pada acara penandatangan kesepahaman bersama dan kesepakatan bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan RI tentang kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga negara tersebut di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (5/4/2012).

"Hampir di semua instansi keuangan negara banyak kasus yang kita temukan dan lambat penyelesaiannya. Kenapa bisa terjadi karena koordinasi yang tidak cukup, akibatnya prosesnya memakan waktu yang lama," ujar Agus Marto.

Senin, 02 April 2012

BAB 9. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


 1. Dasar hukum wajib mendaftar perusahaan

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
• Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
• Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
• Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
• Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.

BAB 6 & 7. HUKUM DAGANG


 1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan antara keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
 2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
  1. Terang-terangan
  2. Teratur bertindak keluar, dan
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

BAB 5. HUKUM PERJANJIAN



 1. Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.

- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

b. Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.

Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.

Suatu kontrak harus berisi:
 Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
Subjek dan jangka waktu kontrak
Lingkup kontrak
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
Kewajiban dan tanggung jawab
Pembatalan kontrak

BAB 4. HUKUM PERIKATAN


 A. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
1. HUKUM PERIKATAN ATAU VERBINTENISSENRECHT
Adalah merupakan hubungan hokum yang terjadi didalam lapangan harta kekayaan yang sudah melalui perjanjian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.

Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).

BAB 3. HUKUM PERDATA


 1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
 2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).

BAB 2. SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


 1. Subyek Hukum
 a. Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Kurang cerdas.
Sakit ingatan.
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

BAB 1. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

 1. Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.


 2. Tujuan dan Sumber Hukum

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis

Senin, 02 Januari 2012

KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA

 Review Jurnal Koperasi 20



1.  Wacana perjuangan
Perjuangan bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan nasional seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai platform pijakan perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
sumber : google.com
Bagi bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan “berkat rakhmat Allah” (Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga) yang melekat menyertai perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua), sedang dalam batang tubuhnya ditegaskan “Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 29 UUD 1945), yang artinya tatanan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan  bernegara didasarkan atas hukum dan nilai-nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian maka Proklamasi juga merupakan tekad dan janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itu secara konsisten, murni dan konsekwen bersama segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain.
Perjuangan bangsa tahap kedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih sangat mengecewakan bahkan terlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD 1945), yang terdiri atas 3 (tiga) pilar, yaitu :
a.       Mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan yang bersih, berwibawa, stabil dan kuat agar mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.       Memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,
c.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karenanya diperlukan langkah pencermatan terhadap pengalaman masa lalu untuk   introspeksi dan evaluasi berdasarkan platform tersebut diatas  guna menemukan penyebab yang dianggap paling mendasar dari kegagalan perjuangan tahap kedua, kemudian secara induktif dan deduktif dicari berbagai alternatif pemecahannya sebagai upaya antisipatif dari segala penyebab kegagalan tersebut.

PASANG SURUT PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN INDONESIA

Review Jurnal Koperasi 19

Latar Belakang

1.      Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

2.      Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.

PERAN UKM DALAM MENDORONG KEKOMPETITIFAN PEREKONOMIAN INDONESIA

Review Jurnal Koperasi 18


SEJARAH perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan. (D.L. Birch, 1979)
Krisis yang terjadi di Indonesia pada 1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UKM yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah.

Ada beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.

PERGERAKAN KOPERASI DI DUNIA MAYA

Review Jurnal Koperasi 17
 
Di era modern seperti saat ini semua informasi dapat diakses dengan mudahnya sekali klik lewat akses dunia maya. Adalah menjadi suatu keharusan bagi setiap lembaga/organisasi untuk ikut serta menggunakana fasilitas dunia maya ini sebagai ranah sosialisasi dan promosi kepada publik apa-apa yang digeluti oleh lembaga terkait, ya baik itu profil, kegiatan, program-program atau produknya. Dengan pemanfaatan dunia maya (internet) bisa juga dijadikan penguatan jejaring baik internal maupun eksternal lembaga. Bisa dijadikan pula sebagai media kerjasama antara satu lembaga dengan lembaga lainnya dan hasilnya tidak sedikit justru muncul lembaga yang menjadi besar karena jalur “online”nya.
Koperasi sebagai salah satu lembaga yang posisinya cukup vital dalam perekonomian bangsa juga harus bisa “berbaur” dengan dunia maya. Selain sebagai media sosialisasi, pemanfaatan fasilitas dunia maya ini juga bisa dijadikan media persuasif kepada publik. Tidak terlalu sulit, banyak ruang kosong kok yang bisa dijadikan media oleh koperasi untuk publikasi, contoh kecilnya dengan banyaknya situs jejaring sosial semacam facebook dan twitter. Situs jejaring sosial demikian seharusnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh koperasi-koperasi di Indonesia untuk lebih menggencarkan aktivitasnya.
Coba anda klik kata “koperasi” di gadget pencarian situs facebook. Akan muncul ratusan akun baik itu berupa halaman (page), group, ataupun akun personal. Selanjutnya coba anda juga simak satu persatu akun tersebut, tidak sedikit akun-akun tersebut yang masih “hidup”.
Adapun akun-akun yang masih hidup juga tampil dengan kemonotonan dan balutan kemasan yang tidak begitu menarik saya kira. Kaku dan terkesan formal, kurang begitu menggugah selera para netter yang sedang berselancar didunia maya. Jadi jangankan untuk mengajak partisipasi kepada masyarakat, untuk sekedar numpang lewat saja  tampaknya masih kurang greget.

PERAN GERAKAN KOPERASI DALAM DINAMIKA PERUBAHAN SOSIAL

 Review Jurnal Koperasi 16

Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, mengatakan dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-62 dengan semangat yang sama, menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa.
"Koperasi sebagai sokoguru adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi se-bagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945,jelas Suryadharma, di Jakarta, kemarin, sehubunganperingatan Hari Koperasiyang ke-62. Seperti diberitakan, renca-nanya hari ini (Rabu, 15/7). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menghadiri pelaksanaan peringatan Hari Koperasi ke-62 di Samarinda, Kalimantan Timur. Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli.
Lebih lanjut Surydharma menjelaskan dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinanatau penilikan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam.
Mengenai tema Peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009, dia mengatakan tema peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global.
Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya.

KOPERASI KREDIT (PAHLAWAN KEMERDEKAAN EKONOMI MASYARAKAT)

Review Jurnal Koperasi 15

Oleh Kosmas Lawa Bagho *

Tanggal 17 Agustus 2010 baru kita lewati bersama. Sebagian rakyat Indonesia menganggap hari itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang istimewa. Hari itu bagaikan hanya simpul aliran waktu tertentu tanpa makna. Apalagi mereka menyaksikan secara kasat mata aneka ragam kesulitan hidup masih saja menerpa golongan terbesar masyarakat pertiwi nusantara yang tahun ini merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan yang ke-65. 

Ketidak nyamanan rakyat kian memuncak lantaran berbagai ragam perampokan berkelompok dan bahkan menggunakan persenjataan super canggih yang konon hanya dimiliki ‘orang-orang khusus’ negeri tercinta ini. Namun acapkali menjadi pertanyaan kritis kita, “Mengapa para perampok itu bisa memiliki ‘senjata istimewa’ untuk merampok dan membunuh rakyat bangsa ini tanpa prikemanusiaan?”

Sebagian lagi gerah dan geram terhadap tetangganya Malaysia yang katanya bangsa serumpun tetapi selalu memakan rumpun Indonesia untuk kejayaan sendiri negerinya. Di tengah hingar-bingar perayaan HUT Kemerdekaan yang ke-65, ada tukar guling atau barter 3 petugas mulia abdi negara ini dibandingkan dengan 7 nelayan ‘pencuri atau maling ikan’ dari negeri seberang.

Belum lagi ada sentilan bola api panas yang coba dimainkan para politisi untuk melakukan amandemen UUD 1945 hanya mau memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode tanpa mempedulikan kepentingan rakyat. ‘Sayang jika presiden yang sekarang dianggap masih produktif tidak dimanfaatkan hanya karena tuntutan UU yang membatasinya. Pada hal tidak ada salahnya kita bisa merubah atau meng-amandemenkannya’. Sayang seribu sayang kepentingan sekelompok orang elit lagi-lagi mengorbankan kepentingan mulia lebih banyak orang.