Selasa, 24 April 2012

Korupsi di dalam Direktorat Pajak


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan sistem informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yaitu RNK. Dia merupakan pejabat tinggi di Ditjen Pajak sebagai Kepala Kantor Pajak Khusus.

"Tersangka baru itu menjabat Kepala Kantor Pajak Khusus di Kantor Besar Ditjen Pajak," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/4). Hanya, Arnold tidak menjelaskan peran RNK dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 14 miliar.

Arnold hanya mengatakan, pada saat proyek senilai Rp 43 miliar itu berlangsung, RNK menjabat di bagian Teknologi Informasi (TI). "Dia (RNK) Direktur IT di Ditjen Pajak dulunya," ujar Arnold singkat.

Sebelumnya, Kejakgung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak. Mereka adalah Bahar (ketua panitia lelang), Pulung Sukarno (pejabat pembuat komitmen-PPK), dan Liem Wendra Halingkar (Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa).



Dugaan korupsi IT Ditjen Pajak diketahui setelah adanya temuan kejanggalan senilai Rp 14 miliar dari nilai proyek Rp 43 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil temuan BPK, penyimpangan berupa tidak sesuainya perangkat dibanding spesifikasi dalam kontrak awal.

PENYELESAIAN :
Dalam kasus ini jelas bahwa lagi-lagi orang pajak terlibat dalam kasus korupsi di negara kita, seharusnya mereka (orang ditjen pajak) lebih teliti dalam memilih orang yang akan dipercaya mengurus masalah perpajakan di Indonesia.

SUMBER

1 komentar: