Jumat, 25 Januari 2013

Inilah RSBI ala Perguruan Tinggi Negeri

google.com
JAKARTA - Jika di SD hingga SMA sederajat milik pemerintah dikenal ada sekolah dengan label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), di jenjang perguruan tinggi negeri (PTN) juga akan ada label yang menunjukkan status keunggulan perguruan tinggi milik pemerintah tersebut.

Di perguruan tinggi nanti ada kampus dengan label otonom, semiotonom, dan otonom terbatas.

Soal labelisasi PTN ini tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang menyatakan bahwa status pengelolaan perguruan tinggi terdiri atas otonom terbatas, semiotonom, atau otonom.

Raihan Iskandar, anggota Komisi X DPR, di Jakarta, Rabu (21/3/2012), berpendapat, labelisasi pengelolaan otonomi pada perguruan tinggi perlu dikaji secara cermat dan menimbang berbagai konsekuensinya.

Adanya labelisasi inilah yang kemudian akan membedakan status pengelolaan perguruan tinggi. Jika sebuah perguruan tinggi mendapat status otonom terbatas, maka perguruan tinggi itu hanya memiliki otonomi pengelolaan akademis. Jika statusnya semiotonom, perguruan tinggi tersebut memiliki otonomi pengelolaan bidang akademis dan sebagian wewenang non-akademis.

Hanya perguruan tinggi yang berlabel otonom yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademis dan non-akademis.

"Jika labelisasi ini diinstitusionalisasikan, akan ada potensi terjadinya stratifikasi perguruan tinggi nasional. Akan ada pengelompokkan/pengkelasan perguruan tinggi nasional. Stratifikasi perguruan tinggi ini pada akhirnya menciptakan pengelompokkan status sosial masyarakat. Masyarakat tentu akan berlomba-lomba untuk masuk ke perguruan tinggi yang dinilai lebih bergengsi dan prestisius," ujar Raihan.

Perlakuan berbeda
Menurut Raihan, pengelompokkan ini juga akan berimplikasi munculnya perlakuan berbeda dari pemerintah terhadap perguruan tinggi tertentu. Peran pemerintah terhadap perguruan tinggi yang otonom dan otonom terbatas jelas akan berbeda dalam hal pembiayaan.

Peran negara untuk menyubsidi perguruan tinggi akan lebih kecil terhadap perguruan tinggi yang otonom daripada perguruan tinggi dengan status otonom terbatas atau semiotonom. Akibatnya, beban biaya akan lebih banyak dibebankan pada mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi otonom.

Akibatnya, hanya mahasiswa dari kalangan mampu yang bisa kuliah di perguruan tinggi dengan status otonom. Sebaliknya, mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi akan memilih perguruan tinggi yang biaya kuliahnya relatif terjangkau.

"Rumusan soal labelisasi perguruan tinggi ini perlu dipertimbangkan segala akibatnya agar tidak menghambat akses setiap warga negara untuk menikmati pendidkan tinggi yang bermutu dan terjangkau," kata Raihan.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar