sumber : google.com |
Meskipun demikian di negeri kita sejarah
pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar
perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan
dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran".
Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga
dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan
cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah
sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan
peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi"regulatory" dan "development".
Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak
mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai
suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu
dasar "self help and cooperation" atau "individualitet
dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar
pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali
memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri
yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari
menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan
pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi
milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang
harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan
kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995).
Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya
seperti Afrika telah menjadikan gerakan
koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga
telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah
menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh
secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil
ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program
pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan
pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak
memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan
koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan
independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar
kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara
produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan
kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan
yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang
kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak
terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi
memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang
ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia
yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan
prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut
terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
Pertama, koperasi akan
mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar
berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang
diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip
koperasi;
Kedua, potensi
koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi
dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat
mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi
dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing
field";
Kelima, pemerintah
harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus
mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi
adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus
mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya,
dan;
Ketujuh, bantuan
pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih
efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat
koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun
kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan
gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk
menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari
bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk
melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi
(Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi
sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya
(sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan
semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama
dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar